PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan (Pasal 21 ayat 1 UU PPh). Dasar hukumnya adalah Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana dari metode tarif progresif sebelumnya. Pemotong pajak (biasanya pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar) wajib: (1) Menghitung dan memotong PPh 21 dari setiap pembayaran penghasilan, (2) Menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Pasal 21 ayat 11 UU PPh), (3) Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 21 ayat 12 UU PPh), (4) Menerbitkan bukti potong Formulir 1721-A1 paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Tarif TER bergantung pada status PTKP (TK, K, K/I) dan besaran penghasilan, dengan rate berkisar 0%–30% secara progresif per kategori.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Budi, berstatus TK/0, bergaji Rp 12 juta/bulan. Berdasarkan PMK 168/2023, Budi masuk kategori TER Kategori A. Tarif efektif TER bulanannya 1,5%, sehingga PPh 21 yang dipotong = Rp 12 juta × 1,5% = Rp 180.000/bulan. Perusahaan menyetor PPh 21 Budi ke kas negara paling lambat tanggal 10 Februari. Di akhir Januari, perusahaan menerbitkan Formulir 1721-A1 menunjukkan PPh 21 dipotong Rp 2.160.000 setahun, yang menjadi kredit pajak di SPT Tahunan Budi.
Sumber: Pasal 21 UU PPh (UU No. 36/2008); PMK No. 168/PMK.03/2023; Pasal 21 ayat 11-12 UU PPh
Istilah terkait