PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak setelah dikurangi semua kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong sepanjang tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 29 adalah selisih antara: PPh Terutang (dari SPT Tahunan) MINUS Kredit Pajak (PPh 21, 25, 22, 23, 24, dll). Jika hasil positif, itu adalah PPh 29 (kurang bayar) yang harus dilunasi. Jika hasil negatif, itu adalah PPh 28 (lebih bayar) yang berhak di-restitusi atau dikompensasi. PPh 29 wajib dilunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan: tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Keterlambatan pelunasan dikenai sanksi bunga 2% per bulan (Pasal 9 ayat 2b UU KUP).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Rina memiliki penghasilan Rp 100 juta setahun. PPh terutang dari SPT = Rp 8 juta. Kredit pajaknya: PPh 21 (1721-A1) Rp 5 juta + Angsuran PPh 25 Rp 2 juta = Total kredit Rp 7 juta. PPh 29 = Rp 8 juta - Rp 7 juta = Rp 1 juta (kurang bayar). Rina harus membayar Rp 1 juta paling lambat 31 Maret sebelum lapor SPT. Jika terlambat 1 bulan, denda bunga = Rp 1 juta × 2% = Rp 20.000.
Sumber: Pasal 29 UU PPh (UU No. 36/2008); Pasal 9 ayat 2b UU KUP (UU No. 28/2007)
Istilah terkait