Restitusi Pajak
Restitusi Pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang telah membayar atau dipotong/dipungut pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 dan 17B UU KUP serta Pasal 9 ayat (4) UU PPN. Proses restitusi diawali dengan pengajuan permohonan dalam SPT, kemudian DJP melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan SKPLB jika kelebihan terbukti. Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan untuk PPh Badan, 12 bulan untuk PPN (tanpa pemeriksaan); 8 bulan untuk PKP risiko rendah (pengembalian pendahuluan). DJP memberikan bunga 2% per bulan atas restitusi yang terlambat dibayar.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Ekspor memiliki Pajak Masukan PPN Rp 500 juta lebih besar dari Pajak Keluaran karena penjualan ekspor (tarif 0%). Mereka mengajukan restitusi PPN di SPT Masa. Setelah pemeriksaan 8 bulan (low-risk), DJP mengembalikan Rp 500 juta.
Sumber: Pasal 17 dan 17B UU KUP No. 28/2007; Pasal 9 ayat (4) UU PPN
Istilah terkait