Royalti
Royalti adalah imbalan yang dibayarkan kepada pemilik hak atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, formula, desain, atau informasi rahasia. Royalti termasuk objek pajak PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh. Royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali menggunakan tarif P3B yang lebih rendah. Biaya royalti yang wajar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak yang membayar, sesuai Pasal 6 UU PPh.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan lokal menggunakan software dari perusahaan AS dan membayar royalti Rp 500 juta/tahun. Berdasarkan P3B Indonesia-AS, tarif PPh 26 atas royalti = 10%. PPh 26 yang dipotong = Rp 50 juta.
Sumber: Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh No. 36/2008
Istilah terkait