Sanksi Administrasi Pajak
Sanksi Administrasi Pajak adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan administrasi perpajakan, terdiri dari denda, bunga, dan kenaikan. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 sampai Pasal 15 UU KUP. Jenis sanksi: Denda (misalnya, Rp 100.000 untuk terlambat lapor SPT Orang Pribadi, Rp 1.000.000 untuk Badan; 2% dari DPP untuk e-Faktur yang tidak sesuai); Bunga (2% per bulan atas pajak yang terlambat dibayar, maksimal 24 bulan berdasarkan Pasal 9 ayat 2b UU KUP); Kenaikan (50% atau 100% dari pajak kurang bayar tergantung kondisi). Sanksi pidana berbeda dari sanksi administrasi dan diatur secara terpisah.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
CV Barokah terlambat bayar PPh Badan Rp 50 juta selama 3 bulan. Sanksi bunga = 2% x 3 bulan x Rp 50 juta = Rp 3 juta. Total yang harus dibayar = Rp 53 juta.
Sumber: Pasal 7-15 UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait