SKP (Surat Ketetapan Pajak)
SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007). SKP diterbitkan oleh DJP setelah melakukan pemeriksaan atau penelitian atas SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak. Jangka waktu penerbitan SKP adalah 5 tahun sejak akhir masa pajak atau tahun pajak. Wajib Pajak yang tidak setuju atas SKP dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan sejak tanggal SKP.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
DJP memeriksa SPT Tahunan PT Maju dan menemukan kurang bayar Rp 200 juta. DJP menerbitkan SKPKB senilai Rp 200 juta ditambah sanksi kenaikan 50% = Rp 100 juta. Total tagihan = Rp 300 juta.
Sumber: Pasal 1 angka 15 UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait