SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang timbul setelah dilakukan penghitungan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 UU KUP. SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB wajib diterbitkan DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima secara lengkap. Atas kelebihan pembayaran berdasarkan SKPLB, DJP harus mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sejak SKPLB diterbitkan. Keterlambatan pengembalian dikenai bunga 2% per bulan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Maju mengajukan restitusi PPN Rp 300 juta. Setelah pemeriksaan, DJP menerbitkan SKPLB Rp 280 juta (setuju sebagian). DJP harus mentransfer Rp 280 juta ke rekening PT Maju dalam 1 bulan sejak SKPLB.
Sumber: Pasal 17 UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait