SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pajak secara dipercepat, tanpa menunggu proses pemeriksaan pajak selesai. Surat ini diterbitkan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17C atau 17D Undang-Undang KUP. Sederhananya, SKPPKP adalah "lampu hijau" dari DJP untuk mencairkan lebih bayar pajak sebelum pemeriksaan dilakukan. Batas waktu penerbitannya bergantung pada kelompok wajib pajak: paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN bagi wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 7 PMK 28/2026), atau 15 hari kerja bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 11 PMK 28/2026). Setelah SKPPKP terbit, DJP tetap berhak melakukan pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan lebih bayar yang seharusnya lebih kecil, wajib pajak wajib mengembalikan selisih tersebut beserta sanksi bunga.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Sinar Nusantara memiliki status wajib pajak kriteria tertentu. Pada SPT PPN Masa April 2026, perusahaan melaporkan lebih bayar PPN sebesar Rp300 juta. DJP menerbitkan SKPPKP dalam 25 hari sejak SPT diterima, dan dana Rp300 juta langsung ditransfer ke rekening perusahaan. Tiga bulan kemudian DJP memeriksa dan hasilnya sesuai: lebih bayar memang Rp300 juta, jadi tidak ada pengembalian dana.