SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data atau keterangan tertentu yang dimiliki DJP. Tujuannya bukan sanksi langsung, melainkan klarifikasi dalam kerangka pembinaan kepatuhan pada sistem self assessment. Sejak berlakunya PMK 111/2025 per 1 Januari 2026, SP2DK dapat diterbitkan baik kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar. Wajib pajak punya waktu paling lama 14 hari untuk menanggapi, dengan dua opsi: memenuhi kewajiban perpajakan yang diuji, atau menyampaikan penjelasan tertulis. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, wajib pajak berhak memperpanjang waktu tanggapan paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Seorang dokter menerima SP2DK karena data DJP menunjukkan transaksi rekening melebihi penghasilan yang dilaporkan di SPT. Dokter tersebut menanggapi dalam 14 hari dengan menyerahkan bukti bahwa selisih berasal dari pinjaman keluarga, bukan honor praktik tambahan, sehingga klarifikasi selesai tanpa pemeriksaan lanjutan.
Sumber: PMK 111/2025 Pasal 6 dan Pasal 15
Istilah terkait