SPT Masa PPN
SPT Masa PPN adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan PKP kepada DJP untuk melaporkan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan penghitungan PPN yang harus disetor atau lebih bayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 15A UU PPN dan PER-29/PJ/2015. Batas penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sejak April 2022, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang secara otomatis menghasilkan data SPT dari faktur-faktur yang telah diunggah.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PKP Maju harus melaporkan SPT Masa PPN Maret paling lambat 30 April. Melalui e-Faktur, data Pajak Keluaran dan Masukan sudah terekap otomatis sehingga tinggal diverifikasi dan disubmit.
Sumber: Pasal 15A UU PPN; PER-29/PJ/2015