Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah kebijakan pemerintah yang memberikan pengampunan kepada Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya terutang dengan membayar uang tebusan, sebagai imbalan atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Indonesia telah menerapkan dua program Tax Amnesty: Program Pertama (UU No. 11 Tahun 2016, periode Juli 2016 - Maret 2017) dengan tarif tebusan 2-10%; dan Program Kedua atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021), periode Januari - Juni 2022 dengan tarif 6-18% untuk harta luar negeri dan 4-12% untuk harta dalam negeri. Peserta mendapat jaminan tidak dilakukan pemeriksaan atas harta yang diungkap.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pak Budi memiliki deposito Rp 2 miliar di Singapura yang belum dilaporkan. Pada PPS 2022, ia mengungkap harta tersebut dan membayar tebusan 8% (harta LN diinvestasikan di DN) = Rp 160 juta. Harta tersebut kini clean dari sisi pajak.
Sumber: UU No. 11 Tahun 2016; UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
Istilah terkait