Tax Control Framework (TCF)
Tax Control Framework (TCF) adalah sistem pengendalian internal yang dirancang khusus untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dikelola secara akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. TCF mencakup kebijakan, prosedur, dan kontrol yang mengatur bagaimana perusahaan mengidentifikasi, menilai, dan melaporkan risiko pajak. Dalam konteks perpajakan Indonesia, DJP menggunakan penilaian TCF sebagai komponen utama program cooperative compliance (kepatuhan kooperatif). Semakin matang sistem TCF sebuah perusahaan, semakin besar kemungkinan perusahaan tersebut mendapat manfaat dari program kepatuhan kooperatif, termasuk potensi pengurangan frekuensi pemeriksaan dan percepatan proses restitusi. DJP telah mengembangkan prototipe penilaian TCF bersama wajib pajak besar sejak 2025, dengan PT Pertamina sebagai mitra percontohan (berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak, 2026).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Maju Bersama, sebuah perusahaan manufaktur besar yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, ingin mengikuti program cooperative compliance DJP. DJP menilai TCF perusahaan tersebut: apakah ada divisi khusus yang menangani pajak, apakah ada prosedur dokumentasi untuk setiap transaksi berisiko pajak, dan apakah laporan keuangan telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun terakhir. Setelah dinilai TCF-nya memadai, PT Maju Bersama ditetapkan sebagai peserta program dan dapat berdialog langsung dengan DJP sebelum posisi pajak tertentu difinalisasi.