Tax Ratio (Rasio Perpajakan)
Tax ratio atau rasio perpajakan adalah perbandingan antara penerimaan pajak suatu negara dengan ukuran perekonomiannya, yaitu Produk Domestik Bruto (PDB), dalam satu periode. Angka ini dinyatakan dalam persen dan menunjukkan seberapa besar bagian dari aktivitas ekonomi yang berhasil dipungut menjadi penerimaan pajak. Semakin tinggi rasionya, semakin optimal negara mengumpulkan pajak dari perputaran ekonomi. Tax ratio dipakai pemerintah sebagai indikator kinerja perpajakan dan sebagai dasar menyusun target penerimaan dalam dokumen kebijakan fiskal seperti Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Rasio ini juga sering dibandingkan antarnegara untuk menilai ruang perbaikan penerimaan pajak.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pemerintah menargetkan tax ratio 2027 di kisaran 10,02% hingga 10,5% dari PDB (KEM-PPKF 2027). Artinya, dari setiap Rp100 nilai perekonomian, sekitar Rp10 ditargetkan masuk sebagai penerimaan pajak.
Sumber: KEM-PPKF 2027; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Istilah terkait