TER (Tarif Efektif Rata-rata)
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 168/PMK.03/2023. TER menggantikan metode tarif progresif bulanan yang lebih kompleks dengan perhitungan yang lebih sederhana dan transparan. Ada dua jenis TER: (1) TER Bulanan, digunakan untuk masa Januari hingga November setiap tahun, (2) TER Tahunan (menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a), digunakan untuk masa Desember sebagai perhitungan pelunasan pajak akhir tahun. TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP penerima penghasilan: Kategori A: TK/0, TK/1, atau K/0 (status pemula/dasar), Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, atau K/2 (status menengah), Kategori C: K/3 (status tertinggi). Tabel TER lengkap dengan rincian tarif per range penghasilan tersedia di Lampiran PMK 168/2023. Setiap bulan, pemotong pajak menggunakan tabel ini untuk menghitung PPh 21 berdasarkan besaran gaji dan kategori PTKP pegawai.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sari, berstatus K/1 (kawin, istri tidak berpenghasilan), bergaji Rp 15 juta/bulan. Sari termasuk kategori TER Kategori B. Dari tabel TER untuk Kategori B pada penghasilan Rp 15 juta, tarif efektif adalah 2,5%. PPh 21 bulan Januari = Rp 15 juta × 2,5% = Rp 375.000. Sistem ini jauh lebih sederhana dibanding metode progresif lama yang memerlukan banyak perhitungan manual.
Sumber: PMK No. 168/PMK.03/2023; Pasal 21 UU PPh (UU No. 36/2008)
Istilah terkait