Verifikasi Pajak
Verifikasi pajak adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dilakukan DJP, untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat keputusan. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 30 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007) sebagaimana diubah oleh UU HPP. Berbeda dengan pemeriksaan pajak yang lebih mendalam, verifikasi bersifat terbatas dan umumnya digunakan untuk memproses permohonan seperti penghapusan NPWP atau konfirmasi data.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Bu Tini mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena sudah tidak memiliki penghasilan. DJP melakukan verifikasi atas permohonan tersebut: mengecek apakah seluruh kewajiban perpajakan Bu Tini sudah terpenuhi sebelum NPWP dihapuskan.
Sumber: Pasal 1 angka 30 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007) sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021 (HPP)
Istilah terkait