Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 6
Kamus Pajak
SKP (Surat Ketetapan Pajak)
SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007). SKP diterbitkan oleh DJP setelah melakukan pemeriksaan atau penelitian atas SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak. Jangka waktu penerbitan SKP adalah 5 tahun sejak akhir masa pajak atau tahun pajak. Wajib Pajak yang tidak setuju atas SKP dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan sejak tanggal SKP.
Kamus Pajak
Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak adalah batas waktu DJP untuk menerbitkan SKP. Berdasarkan Pasal 13 UU KUP, DJP tidak boleh menerbitkan SKP setelah 5 tahun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Namun, daluwarsa diperpanjang menjadi 10 tahun apabila Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Setelah daluwarsa, DJP kehilangan hak untuk menagih atau menetapkan pajak atas periode tersebut. Daluwarsa penagihan pajak diatur secara terpisah dalam Pasal 22 UU KUP, yaitu 5 tahun sejak SKP diterbitkan atau sejak utang pajak timbul.
Kamus Pajak
Keberatan Pajak
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan Wajib Pajak kepada DJP apabila tidak setuju atas suatu SKP atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU KUP. Syarat pengajuan keberatan: diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, menyebutkan jumlah pajak terutang yang dikehendaki, dilengkapi alasan yang jelas, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP diterima atau sejak pemotongan/pemungutan. Pengajuan keberatan tidak menangguhkan pelunasan pajak yang terutang. DJP wajib memberi keputusan dalam 12 bulan. Jika keberatan ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, dikenai sanksi kenaikan 50%.
Kamus Pajak
STP (Surat Tagihan Pajak)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dasar hukumnya adalah Pasal 14 UU KUP. STP diterbitkan apabila: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung; Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; pengusaha PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu. STP berfungsi sebagai sarana penagihan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP. Wajib Pajak wajib melunasi STP paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kamus Pajak
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU KUP dan PMK No. 17/PMK.03/2013. Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan Lapangan (di lokasi Wajib Pajak, jangka waktu 4-8 bulan) dan Pemeriksaan Kantor (di KPP, jangka waktu 3-6 bulan). DJP dapat memeriksa SPT yang lebih bayar, SPT rugi, atau secara acak. Wajib Pajak berhak mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum SKP diterbitkan.
Kabar Pajak
Putusan MA Tegaskan Batas Waktu Koreksi Fiskal PPh Badan
Mahkamah Agung memutuskan bahwa koreksi fiskal di luar daluwarsa lima tahun tidak sah, memperkuat kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan.