Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah kelompok wajib pajak yang berhak menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Berbeda dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C) yang dinilai dari rekam jejak kepatuhan, kelompok ini ditetapkan lewat batasan kuantitatif: besaran peredaran usaha dan jumlah lebih bayar dalam satu masa atau tahun pajak. Jika batasan itu terpenuhi, pengembalian diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan penuh, sehingga prosesnya lebih cepat. Karena penilaiannya berbasis angka, jalur ini sering dimanfaatkan wajib pajak skala kecil dan menengah yang lebih bayarnya tidak besar.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sebuah wajib pajak badan dengan peredaran usaha di bawah batas yang ditetapkan dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk satu tahun pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Kelebihan bayarnya diteliti, lalu dikembalikan tanpa harus menunggu pemeriksaan lengkap, sesuai batasan yang diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Sumber: Pasal 17D UU Nomor 6 Tahun 1983 (KUP) s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP)
Istilah terkait