PPh Pasal 23
Hitung pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, royalti, dividen, bunga, sewa non-properti, dan jasa lainnya.
Kalkulator
Hitung Cepat: PPh Pasal 23
Jenis penghasilan
Konsultansi teknis, manajemen, konstruksi
Berdasarkan Pasal 23 UU PPh (UU No. 36/2008). Tarif dilipatkan 100% bagi penerima tanpa NPWP sesuai Pasal 23 ayat (1a). Jenis jasa mengacu PMK No. 141/PMK.03/2015. Bukan pengganti konsultasi pajak.
Kalkulator Terkait
Butuh panduan lengkap? Baca Panduan Pajak atau cari istilah di Kamus Pajak.