Status Perpajakan Ekspatriat dan WNA
Warga Negara Asing (WNA) yang berada atau bekerja di Indonesia tidak otomatis dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti Warga Negara Indonesia. Status perpajakan WNA bergantung pada satu pertanyaan utama: apakah dia tergolong Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Klasifikasi ini menentukan tarif yang berlaku, penghasilan mana yang dipajaki, dan formulir SPT apa yang harus dilaporkan.
Skenario umum WNA di Indonesia cukup beragam: ekspatriat yang dikirim perusahaan multinasional, tenaga ahli asing dengan kontrak jangka pendek, pengusaha yang membuka cabang atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), hingga digital nomad yang bekerja remote untuk klien luar negeri. WNA yang sudah berstatus SPDN umumnya wajib punya NPWP dan dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja Indonesia, sementara WNA SPLN dipotong PPh 26 dengan tarif final 20% (atau lebih rendah jika ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda / P3B).
Asas perpajakan yang dipakai juga berbeda. SPDN dipajaki atas penghasilan dari seluruh dunia (worldwide income), sedangkan SPLN hanya dipajaki atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (3) dan (4) | Definisi SPDN dan SPLN, kriteria 183 hari |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | Pemotongan PPh atas penghasilan kerja SPDN |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 26 | Pemotongan PPh 20% atas penghasilan SPLN |
| UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) | Penyesuaian tarif PPh OP |
| PMK 18/PMK.03/2021 | PPh atas WNA tenaga ahli dengan keahlian tertentu |
| PMK 168/PMK.03/2023 | Tata cara pemotongan PPh 21/26 |
| P3B (Tax Treaty) | Indonesia memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara |
Kriteria Status SPDN vs SPLN
WNA berstatus SPDN apabila memenuhi salah satu kondisi (UU PPh Pasal 2 ayat 3):
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal
Penghitungan 183 hari tidak harus berturut-turut. Hari kedatangan dihitung sebagai 1 hari penuh, demikian juga hari kepulangan. Jangka 12 bulan dihitung mundur dari hari berada di Indonesia, bukan tahun kalender.
WNA yang tidak memenuhi kriteria di atas tetap berstatus SPLN. Atas penghasilan dari Indonesia, dipotong PPh 26 dengan tarif 20% bersifat final, kecuali ada P3B yang menurunkan tarif tersebut.
PPh 21 untuk Ekspatriat SPDN
Begitu WNA jadi SPDN, perhitungan PPh 21-nya sama persis dengan WNI. Berlaku tarif progresif Pasal 17 UU PPh:
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| 0 - 60 juta | 5% |
| 60 - 250 juta | 15% |
| 250 - 500 juta | 25% |
| 500 juta - 5 miliar | 30% |
| > 5 miliar | 35% |
PTKP yang berlaku tetap sama: TK/0 sebesar Rp 54 juta, dengan tambahan Rp 4,5 juta per tanggungan (maksimal 3). Status kawin menambah Rp 4,5 juta. Sejak Januari 2024, pemberi kerja menggunakan skema TER bulanan dan rekonsiliasi tarif Pasal 17 di Masa Pajak Desember sesuai PMK 168/2023.
Contoh Perhitungan
Skenario: Mr. James, WN Australia, sudah 7 bulan bekerja di Jakarta sebagai Country Manager dengan gaji USD 12.000/bulan (asumsi kurs Rp 16.000 = Rp 192 juta/bulan). Status K/2.
Penghasilan setahun dari Indonesia : Rp 2.304.000.000
Biaya jabatan (max 6 jt) : Rp 6.000.000
Penghasilan neto : Rp 2.298.000.000
PTKP K/2 : Rp 67.500.000
PKP : Rp 2.230.500.000
PPh terutang (tarif progresif):
5% x 60 jt = Rp 3.000.000
15% x 190 jt = Rp 28.500.000
25% x 250 jt = Rp 62.500.000
30% x 1.730.500.000 = Rp 519.150.000
_______________
Total PPh setahun = Rp 613.150.000
PPh 26 untuk WNA SPLN
WNA yang belum memenuhi 183 hari tetap berstatus SPLN. Atas penghasilan dari Indonesia (gaji, royalti, bunga, dividen, jasa) dipotong PPh 26 sebesar 20% bruto bersifat final.
Jika negara asal WNA punya P3B dengan Indonesia, tarif bisa lebih rendah. Misalnya P3B Indonesia-Singapura menetapkan tarif royalti 10%, dividen 10-15%, bunga 10%. Untuk klaim tarif P3B, WNA wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) atau Form DGT yang masih berlaku kepada pemotong pajak Indonesia.
Skema Khusus Tenaga Ahli Asing (PMK 18/2021)
WNA dengan keahlian tertentu yang menjadi SPDN dapat memilih skema khusus: hanya dipajaki atas penghasilan yang diterima dari Indonesia (territorial), bukan worldwide income. Syaratnya:
- WNA punya keahlian tertentu di bidang yang diatur (sains, teknologi, matematika, dan ilmu terkait)
- Berlaku selama 4 tahun pajak sejak menjadi SPDN
- Tidak memanfaatkan P3B dengan negara lain selama periode tersebut
NPWP untuk WNA
WNA yang berstatus SPDN wajib mendaftar NPWP. Pendaftaran dilakukan di KPP tempat tinggal dengan dokumen paspor yang masih berlaku, KITAS atau KITAP, surat keterangan kerja dari pemberi kerja, dan bukti alamat tinggal di Indonesia. WNA SPLN umumnya tidak perlu NPWP karena pemotongan PPh 26 sudah final.
Formulir SPT yang Digunakan
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| WNA SPDN, hanya satu pemberi kerja, bruto kecil | 1770 SS |
| WNA SPDN, satu pemberi kerja, bruto > 60 jt/tahun | 1770 S |
| WNA SPDN, ada penghasilan usaha/dari LN | 1770 |
| WNA SPLN | Tidak wajib SPT (cukup bukti potong PPh 26) |