Ringkasan
Pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Rezim ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022.
Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif 0,5%?
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 55 Tahun 2022:
- Orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak.
- Badan (PT, CV, koperasi) dengan omzet yang sama.
Berapa Lama Masa Berlaku?
| Bentuk Usaha | Masa Berlaku |
|---|---|
| Orang Pribadi | 7 tahun pajak |
| Koperasi, CV, Firma | 4 tahun pajak |
| PT | 3 tahun pajak |
Bagaimana Cara Menghitung?
PPh Final = 0,5% x Peredaran Bruto Bulan Berjalan
Contoh: omzet Januari Rp30 juta. PPh Final = 0,5% x Rp30 juta = Rp150.000
Kapan dan Bagaimana Cara Setor?
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 420.