Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 1
Kamus Pajak
Amnesti pajak adalah program pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan kepada Wajib Pajak yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, dengan membayar uang tebusan. Program ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan program lanjutannya, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) Pasal 5 dan 6. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan pajak dan repatriasi aset dari luar negeri.