Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 1 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data atau keterangan tertentu yang dimiliki DJP. Tujuannya bukan sanksi langsung, melainkan klarifikasi dalam kerangka pembinaan kepatuhan pada sistem self assessment. Sejak berlakunya PMK 111/2025 per 1 Januari 2026, SP2DK dapat diterbitkan baik kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar. Wajib pajak punya waktu paling lama 14 hari untuk menanggapi, dengan dua opsi: memenuhi kewajiban perpajakan yang diuji, atau menyampaikan penjelasan tertulis. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, wajib pajak berhak memperpanjang waktu tanggapan paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit.