Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 8
Panduan Pajak
Panduan SP2DK: Apa Itu, Cara Menanggapi, dan Hak Wajib Pajak Setelah PMK 111/2025
Panduan lengkap memahami Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Mencakup dasar hukum, jenis SP2DK pasca PMK 111/2025, prosedur tanggapan 14 hari, hak perpanjangan 7 hari, contoh kasus, dan langkah teknis via Coretax.
Kamus Pajak
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data atau keterangan tertentu yang dimiliki DJP. Tujuannya bukan sanksi langsung, melainkan klarifikasi dalam kerangka pembinaan kepatuhan pada sistem self assessment. Sejak berlakunya PMK 111/2025 per 1 Januari 2026, SP2DK dapat diterbitkan baik kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar. Wajib pajak punya waktu paling lama 14 hari untuk menanggapi, dengan dua opsi: memenuhi kewajiban perpajakan yang diuji, atau menyampaikan penjelasan tertulis. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, wajib pajak berhak memperpanjang waktu tanggapan paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit.
Kabar Pajak
PMK 111/2025: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan WP Berlaku 1 Januari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 111/2025 yang membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi tiga jenis: WP terdaftar, WP belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Beleid mengatur ulang prosedur SP2DK dan memberi WP hak perpanjangan waktu tanggapan tujuh hari.
Panduan Pajak
Panduan SKPKB: Definisi, Pasal 13 UU KUP, Sanksi, dan Cara Menanggapi
Panduan lengkap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): pengertian, dasar hukum Pasal 13 UU KUP dan PMK 80/2023, kondisi penerbitan, jenis sanksi (bunga maks 24 bulan dan kenaikan 75%), contoh hitungan, serta langkah menanggapi termasuk hak keberatan.
Kabar Pajak
DJP Kencangkan Audit dan Cooperative Compliance demi Target Pajak Rp2.357,7 Triliun
DJP harus menutup gap Rp562,4 triliun pada 2026. Strategi: pengawasan pembayaran intensif, audit gabungan, cooperative compliance bagi WP besar, dan optimalisasi data Coretax serta lintas instansi.
Kabar Pajak
PP 20/2026 Tutup Celah Firm Splitting di Skema PPh Final UMKM 0,5%
Kabar Pajak
PMK 39/2026 Revisi Formula Tukin Pegawai DJP, Berlaku 2 Juni 2026
Kemenkeu menerbitkan PMK 39/2026 yang mengubah PMK 211/2017 tentang tunjangan kinerja pegawai DJP. Formula kinerja pendukung penerimaan pajak disesuaikan dengan pembobotan manajemen kinerja Kemenkeu. Berlaku sejak diundangkan 2 Juni 2026.
Panduan Pajak
Panduan PKP Berisiko Rendah: Kriteria, Cara Daftar via Coretax, dan Manfaat Restitusi Dipercepat
Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah memberi akses ke pengembalian pendahuluan PPN dengan proses penelitian, bukan pemeriksaan. Panduan ini merangkum kriteria, dasar hukum, mekanisme penetapan via Coretax, contoh kasus, dan FAQ sesuai PMK 28/2026.