Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
PKKU atau Arm's Length Principle adalah prinsip yang menyatakan bahwa harga atau keuntungan dalam transaksi antar pihak afiliasi harus sama dengan yang terjadi antara pihak-pihak independen dalam kondisi yang sebanding. Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK No. 172/PMK.03/2023 (menggantikan PER-43/PJ/2010). Metode PKKU yang diakui: Comparable Uncontrolled Price (CUP), Cost Plus Method, Resale Price Method, Profit Split Method, dan Transactional Net Margin Method (TNMM). PKKU sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines yang menjadi acuan internasional.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT A (Indonesia) memberi pinjaman kepada afiliasinya di Jepang dengan bunga 3%, sementara bunga pasar untuk pinjaman serupa adalah 6%. Berdasarkan PKKU (metode CUP), DJP dapat mengoreksi bunga menjadi 6%.
Sumber: Pasal 18 ayat (3) UU PPh No. 36/2008; PMK No. 172/PMK.03/2023
Istilah terkait