BMAD (Bea Masuk Antidumping)
Bea Masuk Antidumping (BMAD) adalah pungutan tambahan atas barang impor yang harga ekspornya lebih rendah dari nilai normal di negara asalnya dan menyebabkan kerugian material bagi industri sejenis di dalam negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 23B UU 17/2006 yang mengubah UU 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan ketentuan pelaksanaan pada PP 34/2011. Komite Antidumping Indonesia (KADI) melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya margin dumping, kerugian, dan hubungan kausal sebelum Menteri Keuangan menetapkan tarif via PMK. BMAD dihitung sebagai persentase dari nilai pabean (CIF) dan bersifat tambahan atas Bea Masuk MFN. Tarif bersifat individual per produsen, dengan periode berlaku maksimal lima tahun sebelum dievaluasi ulang lewat sunset review.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PMK 14/2026 mengenakan BMAD 2,6 sampai 7,1 persen atas impor produk BOPET dari India, China, dan Thailand selama lima tahun sejak 4 April 2026. Importir yang mendatangkan BOPET dari produsen yang masuk daftar wajib mencantumkan nama produsen pada certificate of origin agar tarif individu dapat diberlakukan.
Sumber: UU 17/2006 Pasal 23B; PP 34/2011; PMK 14/2026
Istilah terkait