Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 11
Kamus Pajak
BMAD (Bea Masuk Antidumping)
Bea Masuk Antidumping (BMAD) adalah pungutan tambahan atas barang impor yang harga ekspornya lebih rendah dari nilai normal di negara asalnya dan menyebabkan kerugian material bagi industri sejenis di dalam negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 23B UU 17/2006 yang mengubah UU 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan ketentuan pelaksanaan pada PP 34/2011. Komite Antidumping Indonesia (KADI) melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya margin dumping, kerugian, dan hubungan kausal sebelum Menteri Keuangan menetapkan tarif via PMK. BMAD dihitung sebagai persentase dari nilai pabean (CIF) dan bersifat tambahan atas Bea Masuk MFN. Tarif bersifat individual per produsen, dengan periode berlaku maksimal lima tahun sebelum dievaluasi ulang lewat sunset review.
Kamus Pajak
PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak dengan profil risiko rendah, sehingga berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Dasar hukumnya Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dengan ketentuan pelaksana PMK 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Kategori yang dapat ditetapkan meliputi perusahaan terbuka (emiten), BUMN dan BUMD, anak usaha BUMN mayoritas, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator, produsen teregistrasi, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan eksportir BKP/JKP. Status berlaku 2 tahun pajak dan harus diajukan melalui sistem Coretax DJP. Manfaat utamanya: restitusi PPN diproses melalui penelitian dokumen, bukan pemeriksaan, sehingga pencairan paling lama 1 bulan sejak permohonan lengkap.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Importir dan Eksportir
Panduan pajak importir dan eksportir Indonesia: PPh Pasal 22 impor 2,5% atau 7,5%, PPN impor 11%, PPN ekspor 0%, PIB/PEB, dan restitusi PPN.
Kabar Pajak
PMK 14/2026 Kenakan BMAD BOPET Impor India, China, Thailand Lima Tahun
Kemenkeu mengenakan Bea Masuk Antidumping atas impor BOPET dari India, China, dan Thailand. Tarif 2,6 sampai 7,1 persen berlaku 4 April 2026 sampai 29 Oktober 2029.
Panduan Pajak
Panduan Bea Masuk Antidumping (BMAD): Dasar Hukum, Mekanisme, dan Cara Hitung
BMAD adalah pungutan tambahan atas impor barang yang dijual di bawah nilai normal. Panduan ini membahas dasar hukum, mekanisme penyelidikan KADI, cara menghitung tarif gabungan, dan langkah praktis untuk importir.
Kabar Pajak
Window Re-Penetapan WP Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah Cuma 1-10 Juni 2026
Status WP Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah dari PMK 39/2018 tidak otomatis berlaku di PMK 28/2026. Wajib pajak harus mengajukan ulang via Coretax pada 1 sampai 10 Juni 2026 supaya fasilitas restitusi dipercepat tetap bisa dipakai.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengrajin dan UKM Kerajinan
Pengrajin batik, kayu, perhiasan, dan tenun bisa pakai PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Ekspor produk kerajinan dapat fasilitas PPN 0% dan ada KITE untuk impor bahan baku.
Panduan Pajak
Panduan Pengembalian Pendahuluan PMK 28/2026: Syarat, Mekanisme, dan Cara Ajukan via Coretax
PMK 28/2026 mengatur ulang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui tiga jalur: WP Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), WP Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN). Permohonan diajukan via Coretax dan diproses lewat mekanisme penelitian.
Panduan Pajak
Panduan PPh Pasal 22: Jenis, Tarif, Pemungut, dan Cara Lapor
Panduan lengkap PPh Pasal 22 di Indonesia: dasar hukum, jenis transaksi yang dipungut, pemungut, tarif, cara setor, dan cara lapor di Coretax DJP.
Panduan Pajak
Panduan DPP PPN: Jenis, Cara Hitung, dan Contoh Kasus
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jantung perhitungan PPN. Panduan ini menjelaskan jenis DPP berdasarkan UU PPN dan UU HPP, kapan DPP nilai lain berlaku, mekanisme besaran tertentu, dan contoh hitung untuk PKP.
Panduan Pajak
Panduan PKP Berisiko Rendah: Kriteria, Cara Daftar via Coretax, dan Manfaat Restitusi Dipercepat
Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah memberi akses ke pengembalian pendahuluan PPN dengan proses penelitian, bukan pemeriksaan. Panduan ini merangkum kriteria, dasar hukum, mekanisme penetapan via Coretax, contoh kasus, dan FAQ sesuai PMK 28/2026.