Cooperative Compliance (Kepatuhan Kooperatif)
Cooperative compliance adalah pendekatan pengawasan kepatuhan pajak berbasis dialog real time antara otoritas pajak dan wajib pajak besar, dilakukan sejak awal tahun pajak sampai sebelum SPT Tahunan disampaikan. Tujuannya menggeser interaksi dari pemeriksaan ex post menjadi konsultasi proaktif: koreksi material dibahas dan disepakati bersama lebih dini, sehingga biaya kepatuhan turun, sengketa berkurang, dan kepastian penerimaan negara meningkat. Di Indonesia, DJP mengintegrasikan skema ini sebagai salah satu pilar strategi penerimaan 2026, khusus untuk WP korporasi dengan risiko penerimaan signifikan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sebuah perusahaan minyak dan gas yang masuk skema cooperative compliance bertemu dengan tim DJP setiap kuartal untuk mendiskusikan transaksi besar, perlakuan pajak transfer pricing antar afiliasi, dan estimasi penghasilan tahun berjalan. Sebelum SPT Tahunan 2026 disampaikan, kedua pihak menyepakati posisi atas isu material seperti depresiasi aset migas, sehingga risiko koreksi setelah pemeriksaan menjadi minimal.
Sumber: OECD Co-operative Compliance Framework; Strategi DJP 2026 (Bimo Wijayanto)
Istilah terkait