Pajak Minimum Global (GloBE)
Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) adalah kesepakatan internasional di bawah OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS untuk memastikan grup perusahaan multinasional (MNE) dengan omzet konsolidasi minimal EUR 750 juta membayar pajak efektif minimal 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Jika tarif efektif (Effective Tax Rate atau ETR) di suatu yurisdiksi jatuh di bawah 15 persen, akan dikenakan top-up tax untuk menutup selisihnya. GloBE bekerja melalui tiga mekanisme utama yaitu Income Inclusion Rule (IIR) yang membebankan top-up tax ke entitas induk, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dipungut di yurisdiksi anak perusahaan, dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) sebagai aturan cadangan. Indonesia mengadopsi GloBE lewat PMK 136/2024 dengan tata cara administrasi PER-6/PJ/2026 yang berlaku 4 Mei 2026.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Gamma adalah Constituent Entity Indonesia dari Grup Delta beromzet EUR 1 miliar. Pada 2025, ETR PT Gamma di Indonesia adalah 12 persen karena memanfaatkan fasilitas tax holiday. Selisih ke 15 persen sebesar 3 persen akan dipungut sebagai top-up tax via QDMTT, sehingga revenue tersebut tetap diterima Indonesia, bukan dialihkan ke yurisdiksi induk Grup Delta.
Sumber: PMK 136/2024, PER-6/PJ/2026, OECD GloBE Model Rules
Istilah terkait