PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU PPN. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar (PMK No. 197/PMK.03/2013). Setelah dikukuhkan, PKP wajib membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP, menyetor PPN paling lambat akhir bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Toko online mencapai omzet Rp 5 miliar pada 2024. Mereka wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan menerbitkan e-Faktur untuk setiap penjualan mulai bulan berikutnya.
Sumber: Pasal 1 angka 15 UU PPN; PMK No. 197/PMK.03/2013
Istilah terkait