PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak dengan profil risiko rendah, sehingga berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Dasar hukumnya Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dengan ketentuan pelaksana PMK 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Kategori yang dapat ditetapkan meliputi perusahaan terbuka (emiten), BUMN dan BUMD, anak usaha BUMN mayoritas, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator, produsen teregistrasi, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan eksportir BKP/JKP. Status berlaku 2 tahun pajak dan harus diajukan melalui sistem Coretax DJP. Manfaat utamanya: restitusi PPN diproses melalui penelitian dokumen, bukan pemeriksaan, sehingga pencairan paling lama 1 bulan sejak permohonan lengkap.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Energi Selaras adalah emiten yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia. Setelah mendapat penetapan PKP Berisiko Rendah dari DJP via Coretax, setiap kelebihan pembayaran PPN di SPT Masa langsung diproses sebagai pengembalian pendahuluan. Pada Masa Pajak April 2026, PT Energi Selaras mengajukan restitusi Rp 4,2 miliar dan dana cair ke rekening perusahaan 27 hari kemudian, jauh lebih cepat dari jalur normal yang prosesnya bisa sampai 12 bulan.
Sumber: Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, PMK 28 Tahun 2026 Pasal 15-22