SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU KUP. DJP menerbitkan SKPKB apabila: berdasarkan pemeriksaan ditemukan pajak kurang dibayar; SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan; berdasarkan keterangan lain pajak tidak atau kurang dibayar; kewajiban pembukuan tidak dipenuhi. Sanksi SKPKB berupa bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan) atau kenaikan 50-100% tergantung jenis pajak dan alasan penerbitan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Jaya tidak menyampaikan SPT Tahunan. DJP menerbitkan SKPKB secara jabatan Rp 500 juta ditambah kenaikan 50% = Rp 250 juta. Total SKPKB = Rp 750 juta, harus dilunasi 1 bulan sejak diterima.
Sumber: Pasal 13 UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait