SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berisi data debitur, fasilitas kredit, agunan, dan riwayat pembayaran dari bank, lembaga keuangan non-bank, serta penyelenggara jasa keuangan terdaftar. Dasar hukumnya Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur. SLIK menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia. Sejak terbitnya PMK 8/2026, OJK wajib menyetorkan data SLIK kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Pemanfaatan data SLIK oleh DJP berfungsi untuk validasi profil kepatuhan Wajib Pajak dengan kapasitas keuangan riil dan pencegahan double bookkeeping.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pak Andi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh dengan total penghasilan Rp200 juta. Namun, data SLIK menunjukkan Pak Andi memiliki KPR aktif Rp3 miliar dan kredit kendaraan Rp500 juta dengan pembayaran cicilan lancar. DJP menggunakan data SLIK ini sebagai pintu masuk pengujian profil. Petugas pajak dapat meneliti apakah penghasilan Rp200 juta secara wajar dapat menopang cicilan, atau apakah ada sumber penghasilan lain yang belum dilaporkan di SPT.
Sumber: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/SLIK.aspx
Istilah terkait