Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 7
Kabar Pajak
PMK 8/2026: OJK Wajib Setor Data SLIK ke DJP, ILAP Jadi 105 Entitas
Kemenkeu menerbitkan PMK 8/2026 yang merevisi PMK 228/2017 tentang ILAP. OJK resmi masuk daftar 105 entitas wajib setor data perpajakan ke DJP, termasuk data SLIK.
Kamus Pajak
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berisi data debitur, fasilitas kredit, agunan, dan riwayat pembayaran dari bank, lembaga keuangan non-bank, serta penyelenggara jasa keuangan terdaftar. Dasar hukumnya Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur. SLIK menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia. Sejak terbitnya PMK 8/2026, OJK wajib menyetorkan data SLIK kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Pemanfaatan data SLIK oleh DJP berfungsi untuk validasi profil kepatuhan Wajib Pajak dengan kapasitas keuangan riil dan pencegahan double bookkeeping.
Kamus Pajak
ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain)
ILAP adalah singkatan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala. Kewajiban ini bersumber dari Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Cakupan ILAP diperluas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menambah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru, sehingga total mencapai 105 entitas dalam 52 kelompok. ILAP wajib menyampaikan data sesuai jenis dan jadwal pada Lampiran PMK 8/2026, paling lambat akhir April tahun berikutnya. DJP juga dapat meminta data tambahan jika data awal dinilai belum mencukupi, dan akan menerbitkan pemberitahuan pemanfaatan data kepada ILAP terkait.
Kabar Pajak
PP 20/2026 Tutup Celah Firm Splitting di Skema PPh Final UMKM 0,5%
Kabar Pajak
PMK 111/2025: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan WP Berlaku 1 Januari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 111/2025 yang membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi tiga jenis: WP terdaftar, WP belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Beleid mengatur ulang prosedur SP2DK dan memberi WP hak perpanjangan waktu tanggapan tujuh hari.
Panduan Pajak
Panduan SP2DK: Apa Itu, Cara Menanggapi, dan Hak Wajib Pajak Setelah PMK 111/2025
Panduan lengkap memahami Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Mencakup dasar hukum, jenis SP2DK pasca PMK 111/2025, prosedur tanggapan 14 hari, hak perpanjangan 7 hari, contoh kasus, dan langkah teknis via Coretax.
Panduan Pajak
Panduan PKP Berisiko Rendah: Kriteria, Cara Daftar via Coretax, dan Manfaat Restitusi Dipercepat
Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah memberi akses ke pengembalian pendahuluan PPN dengan proses penelitian, bukan pemeriksaan. Panduan ini merangkum kriteria, dasar hukum, mekanisme penetapan via Coretax, contoh kasus, dan FAQ sesuai PMK 28/2026.