SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Ahmad, seorang karyawan kantoran, bergaji Rp 5,5 juta/bulan (Rp 66 juta/tahun). Meskipun penghasilan Ahmad di bawah PTKP-nya (Rp 54 juta/tahun), karena Ahmad memiliki NPWP dan telah terdaftar di DJP, dia wajib melapor SPT Tahunan Formulir 1770 SS paling lambat 31 Maret. Ia bisa lapor melalui DJP Online atau aplikasi Coretax dari rumah tanpa perlu datang ke KPP. Jika terlambat, dikenai denda Rp 100.000 meskipun PPh-nya nihil.
Sumber: Pasal 3 UU KUP (UU No. 28/2007); Pasal 7 ayat 1 UU KUP; PER-02/PJ/2019
Istilah terkait