Transfer Pricing
Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi). Dalam konteks pajak Indonesia, transfer pricing diatur dalam Pasal 18 UU PPh dan PMK No. 172/PMK.03/2023. Kewenangan DJP untuk melakukan koreksi harga transfer didasarkan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm's length principle. Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak afiliasi wajib menyiapkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang terdiri dari Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR) jika memenuhi threshold tertentu.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Induk menjual bahan baku ke anak perusahaan di Singapura seharga Rp 1.000/unit, padahal harga pasar Rp 1.500/unit. DJP dapat mengoreksi harga menjadi Rp 1.500/unit, menambah penghasilan PT Induk Rp 500/unit untuk tujuan pajak.
Sumber: Pasal 18 UU PPh No. 36/2008; PMK No. 172/PMK.03/2023
Istilah terkait