Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak patuh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 4 PMK 28/2026, dan berhak memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penetapan diberikan setelah wajib pajak memenuhi empat syarat: tepat waktu menyampaikan SPT untuk seluruh jenis pajak selama tiga tahun terakhir; tidak pernah terlambat membayar pajak melewati batas akhir pembayaran untuk seluruh jenis pajak dalam lima tahun sebelum penetapan; laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; serta tidak memiliki tunggakan pajak. Permohonan penetapan diajukan via Coretax paling lambat 10 Januari tahun berjalan, dengan keputusan diterbitkan dalam 30 hari kerja.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sebuah PT yang selama tiga tahun terakhir selalu lapor SPT tepat waktu, lima tahun terakhir tidak pernah terlambat bayar pajak, laporan keuangannya beropini WTP tiga tahun berturut-turut, dan tidak punya tunggakan pajak, dapat mengajukan penetapan WP Kriteria Tertentu via Coretax. Jika ditetapkan, pada saat SPT Tahunan PPh Badan menunjukkan lebih bayar, perusahaan tersebut dapat memperoleh SKPPKP dalam waktu paling lama tiga bulan tanpa proses pemeriksaan.
Sumber: Pasal 17C UU Nomor 28 Tahun 2007; Pasal 4 PMK 28/2026
Istilah terkait