Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 2 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
TER (Tarif Efektif Rata-rata)
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 168/PMK.03/2023. TER menggantikan metode tarif progresif bulanan yang lebih kompleks dengan perhitungan yang lebih sederhana dan transparan. Ada dua jenis TER: (1) TER Bulanan, digunakan untuk masa Januari hingga November setiap tahun, (2) TER Tahunan (menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a), digunakan untuk masa Desember sebagai perhitungan pelunasan pajak akhir tahun. TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP penerima penghasilan: Kategori A: TK/0, TK/1, atau K/0 (status pemula/dasar), Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, atau K/2 (status menengah), Kategori C: K/3 (status tertinggi). Tabel TER lengkap dengan rincian tarif per range penghasilan tersedia di Lampiran PMK 168/2023. Setiap bulan, pemotong pajak menggunakan tabel ini untuk menghitung PPh 21 berdasarkan besaran gaji dan kategori PTKP pegawai.
Kamus Pajak
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan (Pasal 21 ayat 1 UU PPh). Dasar hukumnya adalah Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana dari metode tarif progresif sebelumnya. Pemotong pajak (biasanya pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar) wajib: (1) Menghitung dan memotong PPh 21 dari setiap pembayaran penghasilan, (2) Menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Pasal 21 ayat 11 UU PPh), (3) Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 21 ayat 12 UU PPh), (4) Menerbitkan bukti potong Formulir 1721-A1 paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Tarif TER bergantung pada status PTKP (TK, K, K/I) dan besaran penghasilan, dengan rate berkisar 0%–30% secara progresif per kategori.