Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 3 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
Insentif Pajak
Insentif pajak adalah fasilitas pengurangan, pembebasan, atau penundaan kewajiban pajak yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak tertentu untuk mendorong investasi, kegiatan ekonomi, atau kepatuhan sukarela. Bentuknya beragam: tax holiday (pembebasan PPh Badan untuk investasi baru, PP No. 1 Tahun 2007 jo. PP No. 78 Tahun 2019), tax allowance (pengurangan penghasilan neto), dan super deduction untuk kegiatan penelitian, vokasi, atau produksi vaksin (PP No. 45 Tahun 2019).
Kamus Pajak
Fasilitas Tax Holiday
Tax Holiday adalah fasilitas pembebasan PPh Badan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Wajib Pajak baru yang melakukan penanaman modal di industri pionir. Jangka waktu pembebasan berkisar 5 hingga 20 tahun tergantung nilai investasi. Setelah masa tax holiday berakhir, diberikan pengurangan 50% PPh Badan selama 2 tahun berikutnya. Investor mengajukan fasilitas ini kepada BKPM sebelum memulai operasi komersial.
Kamus Pajak
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi lengkap ada dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup: Setiap orang yang memiliki penghasilan (baik dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lain) di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Status kewarganegaraan bukan faktor; penduduk Indonesia dan warga asing yang berdomisili di Indonesia sama-sama bisa menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan Usaha mencakup: Setiap badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, termasuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Organisasi Sosial Lainnya. Badan usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas laba bersih yang dihasilkan. Kewajiban utama Wajib Pajak: (1) Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, (2) Menghitung pajak terutang, (3) Membayar pajak tepat waktu, (4) Melapor SPT dan dokumen pendukung.