Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 2 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
BMAD (Bea Masuk Antidumping)
Bea Masuk Antidumping (BMAD) adalah pungutan tambahan atas barang impor yang harga ekspornya lebih rendah dari nilai normal di negara asalnya dan menyebabkan kerugian material bagi industri sejenis di dalam negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 23B UU 17/2006 yang mengubah UU 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan ketentuan pelaksanaan pada PP 34/2011. Komite Antidumping Indonesia (KADI) melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya margin dumping, kerugian, dan hubungan kausal sebelum Menteri Keuangan menetapkan tarif via PMK. BMAD dihitung sebagai persentase dari nilai pabean (CIF) dan bersifat tambahan atas Bea Masuk MFN. Tarif bersifat individual per produsen, dengan periode berlaku maksimal lima tahun sebelum dievaluasi ulang lewat sunset review.
Kamus Pajak
PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak dengan profil risiko rendah, sehingga berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Dasar hukumnya Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dengan ketentuan pelaksana PMK 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Kategori yang dapat ditetapkan meliputi perusahaan terbuka (emiten), BUMN dan BUMD, anak usaha BUMN mayoritas, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator, produsen teregistrasi, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan eksportir BKP/JKP. Status berlaku 2 tahun pajak dan harus diajukan melalui sistem Coretax DJP. Manfaat utamanya: restitusi PPN diproses melalui penelitian dokumen, bukan pemeriksaan, sehingga pencairan paling lama 1 bulan sejak permohonan lengkap.