Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 2 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berisi data debitur, fasilitas kredit, agunan, dan riwayat pembayaran dari bank, lembaga keuangan non-bank, serta penyelenggara jasa keuangan terdaftar. Dasar hukumnya Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur. SLIK menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia. Sejak terbitnya PMK 8/2026, OJK wajib menyetorkan data SLIK kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Pemanfaatan data SLIK oleh DJP berfungsi untuk validasi profil kepatuhan Wajib Pajak dengan kapasitas keuangan riil dan pencegahan double bookkeeping.
Kamus Pajak
ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain)
ILAP adalah singkatan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala. Kewajiban ini bersumber dari Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Cakupan ILAP diperluas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menambah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru, sehingga total mencapai 105 entitas dalam 52 kelompok. ILAP wajib menyampaikan data sesuai jenis dan jadwal pada Lampiran PMK 8/2026, paling lambat akhir April tahun berikutnya. DJP juga dapat meminta data tambahan jika data awal dinilai belum mencukupi, dan akan menerbitkan pemberitahuan pemanfaatan data kepada ILAP terkait.