Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU KUP dan PMK No. 17/PMK.03/2013. Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan Lapangan (di lokasi Wajib Pajak, jangka waktu 4-8 bulan) dan Pemeriksaan Kantor (di KPP, jangka waktu 3-6 bulan). DJP dapat memeriksa SPT yang lebih bayar, SPT rugi, atau secara acak. Wajib Pajak berhak mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum SKP diterbitkan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Sukses mengajukan restitusi PPN Rp 2 miliar. DJP melakukan pemeriksaan kantor selama 3 bulan untuk verifikasi. Hasil: DJP menyetujui restitusi Rp 1,8 miliar dan menerbitkan SKPLB.
Sumber: Pasal 29 UU KUP No. 28/2007; PMK No. 17/PMK.03/2013