PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Tarif PPN standar adalah 11% sejak 1 April 2022, dan akan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PPN bersifat pajak tidak langsung karena beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, sedangkan pengusaha (PKP) bertindak sebagai pemungut yang menyetor selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan ke kas negara.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Konsumen membeli laptop seharga Rp 10 juta. Harga sudah termasuk PPN 11% = Rp 990.909. Toko (PKP) memungut Rp 990.909 dari konsumen dan menyetornya ke DJP setelah dikurangi Pajak Masukan.
Sumber: UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)