Pengertian Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan
Dalam penghitungan Pajak Penghasilan, tidak semua pengeluaran perusahaan dapat mengurangi penghasilan bruto. Biaya yang tidak boleh dikurangkan, atau non-deductible expense, adalah pengeluaran yang menurut ketentuan pajak tidak diakui sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Prinsip dasarnya berasal dari konsep yang dianut UU Pajak Penghasilan: biaya yang boleh dikurangkan hanyalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak (Pasal 6 UU Nomor 36 Tahun 2008). Sebaliknya, pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan tersebut, atau yang secara khusus dilarang, masuk kategori non-deductible.
Perbedaan antara biaya deductible dan non-deductible inilah yang melahirkan koreksi fiskal: penyesuaian dari laba akuntansi komersial menjadi penghasilan kena pajak menurut ketentuan pajak.
Dasar Hukum
Daftar resmi biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP). Pasal ini menjadi acuan utama saat menyusun koreksi fiskal.
Selain itu, terdapat penegasan baru lewat Pasal 20A Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Ketentuan ini secara eksplisit menyatakan bahwa biaya suap dan gratifikasi tidak dapat dibebankan sebagai biaya, baik untuk pejabat di dalam maupun luar negeri.
Kedua dasar hukum ini bekerja bersama: Pasal 9 UU PPh memuat daftar umum, dan Pasal 20A PP 20/2026 mempertegas satu kategori yang sebelumnya hanya tersirat.
Daftar Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan
Menurut Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008, beberapa pengeluaran utama yang tidak boleh dikurangkan antara lain:
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan kepada pemegang polis asuransi dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (Pasal 9 ayat (1) huruf a).
Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota (Pasal 9 ayat (1) huruf b).
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali jenis cadangan tertentu yang diizinkan undang-undang (Pasal 9 ayat (1) huruf c).
Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar wajib pajak orang pribadi, kecuali dibayar pemberi kerja dan dihitung sebagai penghasilan bagi pegawai (Pasal 9 ayat (1) huruf d).
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, dengan pengecualian sesuai ketentuan terbaru UU HPP dan aturan pelaksanaannya (Pasal 9 ayat (1) huruf e).
Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan, kecuali jenis sumbangan tertentu yang diatur secara khusus (Pasal 9 ayat (1) huruf g).
Pajak Penghasilan itu sendiri (Pasal 9 ayat (1) huruf h).
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat (1) huruf k).
Di luar daftar tersebut, sejak PP 20/2026 berlaku, biaya suap dan gratifikasi ditegaskan masuk kategori non-deductible (Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026).
Mekanisme Koreksi Fiskal
Secara komersial, perusahaan mencatat seluruh biaya operasional dalam laporan laba rugi. Saat menghitung pajak, biaya yang tergolong non-deductible harus dikeluarkan. Proses ini disebut koreksi fiskal positif, karena menambah penghasilan kena pajak dibandingkan laba komersial.
Langkahnya sederhana: mulai dari laba sebelum pajak menurut akuntansi, lalu tambahkan kembali setiap biaya non-deductible. Hasilnya adalah penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang.
Kesalahan paling umum adalah lupa mengoreksi biaya non-deductible. Akibatnya, penghasilan kena pajak dilaporkan terlalu rendah, dan saat diperiksa, dapat muncul kekurangan pembayaran beserta sanksi.
Contoh Kasus
Misalkan PT Sejahtera mencatat laba komersial sebelum pajak Rp1.000.000.000 dalam satu tahun. Dalam biaya operasionalnya terdapat:
Sanksi administrasi pajak berupa denda Rp20.000.000 (non-deductible, Pasal 9 ayat (1) huruf k).
Biaya rekreasi keluarga pemegang saham Rp30.000.000 (non-deductible, kepentingan pribadi, Pasal 9 ayat (1) huruf b).
Pengeluaran tidak resmi kepada pejabat yang tergolong gratifikasi Rp50.000.000 (non-deductible, Pasal 20A PP 20/2026).
Total koreksi fiskal positif: Rp20.000.000 + Rp30.000.000 + Rp50.000.000 = Rp100.000.000.
Maka penghasilan kena pajak menjadi Rp1.000.000.000 + Rp100.000.000 = Rp1.100.000.000. Atas dasar inilah pajak terutang dihitung, bukan atas laba komersial Rp1.000.000.000.
Cara Mencatat dan Melapor
Dalam praktik, biaya non-deductible tetap dibukukan dalam laporan keuangan komersial agar pencatatan akuntansi akurat. Pemisahan dilakukan pada kertas kerja koreksi fiskal saat menyusun SPT Tahunan PPh Badan.
Gunakan daftar Pasal 9 UU PPh sebagai checklist. Tandai setiap akun yang berisi biaya non-deductible, hitung nilainya, lalu masukkan sebagai koreksi positif pada rekonsiliasi fiskal. Dokumentasikan dasar koreksinya agar mudah ditelusuri saat pemeriksaan.