Surat Tagihan Pajak sering bikin panik begitu mendarat di email atau kotak pos. Padahal, kalau paham apa itu STP dan kenapa terbit, menyikapinya jadi jauh lebih tenang. Panduan ini menguraikannya lapis demi lapis.
Pengertian Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dasar hukumnya Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yang sering disalahpahami: STP bukan sekadar surat peringatan biasa. Menurut Pasal 14 ayat (2) UU KUP, STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Artinya, kalau diabaikan, ia bisa menjadi dasar penagihan aktif, termasuk penerbitan surat paksa.
Dasar Hukum
Ketentuan utama STP diatur dalam Pasal 14 UU KUP. Beberapa pasal pendukung yang relevan:
- Pasal 14 ayat (1) UU KUP: daftar kondisi yang menjadi sebab terbitnya STP.
- Pasal 14 ayat (2) UU KUP: STP berkekuatan hukum sama dengan surat ketetapan pajak.
- Pasal 14 ayat (3) dan (4) UU KUP: pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
- Pasal 9 UU KUP: jatuh tempo pembayaran utang pajak dalam STP.
- Pasal 19 UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021): mekanisme tarif bunga sanksi administrasi yang ditetapkan bulanan oleh Menteri Keuangan.
Kapan STP Terbit
Pasal 14 ayat (1) UU KUP merinci beberapa kondisi yang membuat DJP menerbitkan STP, antara lain:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga akibat hasil penelitian terhadap SPT yang menunjukkan kekurangan pembayaran karena salah tulis dan/atau salah hitung.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak atau membuatnya tidak tepat waktu atau tidak lengkap.
- Terlambat menyampaikan SPT sehingga dikenai denda sesuai Pasal 7 UU KUP.
Intinya, STP umumnya lahir dari hal-hal administratif: telat lapor, telat bayar, salah hitung, atau kelalaian membuat faktur. Bukan dari pemeriksaan mendalam seperti SKPKB.
STP vs Surat Ketetapan Pajak
Banyak orang tertukar antara STP dan surat ketetapan pajak seperti SKPKB. Perbedaan intinya: surat ketetapan pajak (misalnya SKPKB) umumnya terbit setelah proses pemeriksaan dan menetapkan jumlah pokok pajak yang masih harus dibayar. STP lebih banyak menagih sanksi administrasi atau kekurangan yang sifatnya administratif tanpa harus melalui pemeriksaan penuh.
Meski berbeda asal-usul, keduanya sama-sama berkekuatan hukum dan sama-sama wajib direspons sebelum jatuh tempo.
Sanksi Administrasi dalam STP
Sanksi dalam STP umumnya berupa bunga atau denda. Untuk bunga, UU HPP mengubah skema lama: tarif bunga sanksi tidak lagi flat 2 persen per bulan, melainkan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift tertentu, dibagi 12, dan ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan (Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2021). Maksimal pengenaan bunga adalah 24 bulan.
Untuk denda keterlambatan penyampaian SPT, besarannya mengikuti Pasal 7 UU KUP, misalnya Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh badan.
Cara Membayar STP
Langkah praktis ketika menerima STP:
- Periksa kebenaran data: nama, NPWP, masa atau tahun pajak, dan jumlah tagihan.
- Buat kode billing (ID billing) melalui kanal resmi DJP sesuai jenis dan masa pajak yang tertera.
- Bayar sebelum jatuh tempo. Berdasarkan Pasal 9 UU KUP, jumlah pajak yang terutang dalam STP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Membayar tepat waktu menghentikan akumulasi sanksi dan menghindari tindakan penagihan lanjutan.
Contoh Kasus
Budi, seorang pelaku UMKM, terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025. Atas keterlambatan ini, DJP menerbitkan STP yang menagih denda Rp100.000 sesuai Pasal 7 UU KUP. Karena ini sanksi administratif murni dan datanya benar, langkah Budi cukup sederhana: buat ID billing, bayar Rp100.000 sebelum jatuh tempo, lalu simpan buktinya. Tidak perlu panik, tidak perlu pemeriksaan.
Berbeda jika STP terbit karena dugaan salah hitung yang Budi yakini keliru. Dalam hal itu, ia dapat menempuh jalur administratif di bawah ini sebelum membayar.
Jika Tidak Setuju dengan STP
Wajib pajak yang merasa STP tidak tepat tidak harus langsung membayar tanpa upaya. Beberapa jalur yang tersedia menurut UU KUP:
- Permohonan pembetulan atas STP yang memuat kesalahan tulis, salah hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan (Pasal 16 UU KUP).
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
Setiap permohonan memiliki syarat dan batas waktu tersendiri, jadi penting membaca ketentuan dan tenggat yang berlaku sebelum mengajukan.