Ringkasan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah persentase yang disusun Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tertentu. NPPN ditujukan bagi WP yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, yakni mereka dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Persentase norma diterapkan terhadap peredaran bruto sehingga WP cukup mencatat penerimaan tanpa perlu menyusun laba rugi dan neraca formal.
Pengertian NPPN
NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto pengganti pembukuan. Dasar pemikirannya sederhana: untuk WP kecil dan menengah, beban menyusun pembukuan lengkap tidak proporsional dengan penghasilan yang diperoleh. NPPN menawarkan jalan tengah: WP cukup memakai persentase yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, dikalikan peredaran bruto, untuk memperoleh angka penghasilan neto.
Persentase berbeda untuk tiap Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah tempat WP terdaftar. Wilayah dibagi tiga: sepuluh ibu kota provinsi besar (Jakarta, Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak), ibu kota provinsi lainnya, dan daerah lainnya. Tarif terbesar biasanya berlaku di ibu kota provinsi besar karena asumsi margin lebih tinggi.
Dasar Hukum
Dasar hukum NPPN berakar pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 14 ayat (2) memberikan opsi NPPN untuk WP orang pribadi yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun.
Persentase norma diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Peraturan ini melampirkan tabel norma untuk ratusan KLU, mulai dari pertanian hingga jasa profesional. Untuk WP UMKM yang sebelumnya memakai PPh Final 0,5 persen lalu jangka waktu pemanfaatannya habis, ketentuan Pasal 57 sampai 65 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur transisi menuju skema normal, termasuk pilihan NPPN.
Kewajiban pemberitahuan diatur pada Pasal 14 ayat (3) UU PPh: WP harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak. Jika lewat, ayat (4) mengatur bahwa WP dianggap memilih pembukuan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Siapa yang Boleh Pakai NPPN
Secara umum, NPPN tersedia bagi tiga kelompok WP orang pribadi:
- WP yang menjalankan kegiatan usaha (perdagangan, jasa, manufaktur kecil) dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar.
- WP yang menjalankan pekerjaan bebas (dokter, pengacara, notaris, akuntan publik, konsultan, arsitek, dan profesi sejenis) dengan total imbalan bruto di bawah Rp4,8 miliar.
- Kombinasi keduanya selama total peredaran bruto tidak melampaui ambang Rp4,8 miliar.
WP UMKM yang masih dalam masa pemanfaatan PPh Final 0,5 persen tidak relevan menggunakan NPPN. Mereka memakai tarif final terhadap peredaran bruto, bukan terhadap penghasilan neto. Begitu jangka waktu PPh Final habis (tujuh tahun untuk OP), opsi NPPN kembali terbuka.
NPPN tidak tersedia bagi WP Badan. Badan wajib menyelenggarakan pembukuan tanpa pengecualian.
Cara Menghitung NPPN
Mekanisme penghitungan NPPN cukup ringkas. WP mengikuti urutan berikut:
- Hitung peredaran bruto setahun untuk tiap KLU.
- Kalikan peredaran bruto dengan persentase norma sesuai KLU dan wilayah.
- Jumlahkan penghasilan neto seluruh kegiatan.
- Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status keluarga.
- Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Terapkan tarif Pasal 17 UU PPh untuk memperoleh PPh terutang.
Untuk WP yang menggabungkan beberapa KLU, perhitungan dilakukan terpisah per KLU lalu dijumlahkan di tahap akhir. Pemisahan ini menjadi penting karena persentase norma dapat berbeda signifikan antar kegiatan usaha.
Tarif dan Batas
Berikut contoh persentase NPPN untuk beberapa KLU populer (wilayah 10 ibu kota provinsi):
| KLU | Kegiatan | Persentase Norma |
|---|---|---|
| 86202 | Praktik dokter umum | 50% |
| 86201 | Praktik dokter spesialis | 50% |
| 69100 | Aktivitas hukum (pengacara, notaris) | 51% |
| 69200 | Akuntansi, audit, konsultan pajak | 50% |
| 70209 | Konsultan manajemen | 50% |
| 71101 | Arsitektur | 50% |
| 47711 | Perdagangan eceran pakaian | 30% |
| 56101 | Restoran | 25% |
Persentase yang dipakai adalah persentase yang berlaku di wilayah WP terdaftar. Untuk daerah selain sepuluh ibu kota provinsi besar dan ibu kota provinsi lainnya, persentase umumnya lebih rendah karena asumsi margin lebih kecil.
Ambang Rp4,8 miliar dihitung kumulatif setahun. Jika dalam suatu tahun peredaran bruto melewati ambang, WP otomatis kehilangan hak NPPN untuk tahun pajak berikutnya dan wajib pembukuan.
Cara Sampaikan Pemberitahuan via Coretax
Mulai tahun pajak 2026, seluruh pemberitahuan NPPN harus disampaikan melalui Coretax DJP. Langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu Layanan Administrasi.
- Pilih kode layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
- Pilih sublayanan AS.04-01.
- Lengkapi formulir: KLU utama, KLU tambahan (jika ada), tahun pajak yang dituju, dan informasi tambahan yang diminta sistem.
- Submit dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
BPE menjadi bukti sah penyampaian pemberitahuan. Simpan dokumen ini bersama berkas perpajakan tahunan. Tenggat untuk tahun pajak Januari sampai Desember adalah 31 Maret tahun pajak yang sama. Untuk WP yang baru memulai usaha di tengah tahun, hitung tiga bulan sejak bulan dimulainya kegiatan usaha.
Contoh Kasus
Dokter Rina menjalankan praktik mandiri di Jakarta. Penghasilan bruto setahun dari praktik mencapai Rp720 juta. Statusnya menikah dengan dua anak (K/2). Penghitungan PPh terutang dengan NPPN:
- Peredaran bruto: Rp720.000.000
- KLU 86202 wilayah 10 ibu kota provinsi: persentase norma 50 persen
- Penghasilan neto: 50% x Rp720.000.000 = Rp360.000.000
- PTKP K/2: Rp67.500.000 (Rp54 juta WP + Rp4,5 juta menikah + Rp9 juta dua tanggungan)
- Penghasilan Kena Pajak: Rp360.000.000 - Rp67.500.000 = Rp292.500.000
- PPh terutang (tarif Pasal 17):
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
- 25% x Rp42.500.000 = Rp10.625.000
- Total PPh terutang: Rp42.125.000
Bandingkan dengan pembukuan: jika dr. Rina dapat membuktikan biaya operasional praktik mencapai Rp300 juta setahun (termasuk gaji asisten, sewa klinik, bahan medis), penghasilan neto pembukuan akan menjadi Rp420 juta, lebih tinggi dari Rp360 juta hasil NPPN. Pilihan NPPN dalam kasus ini memberi keuntungan administratif dan menghasilkan PPh terutang lebih rendah.