Ringkasan
Pemerintah kembali menyiapkan stimulus fiskal lewat fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk tahun 2026. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025), yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku selama tahun pajak 2026. Panduan ini menjelaskan siapa yang berhak, berapa nilai insentif, dan bagaimana pemberi kerja menyalurkannya.
Pengertian PPh 21 DTP
PPh 21 DTP adalah skema di mana PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai dibayarkan oleh pemerintah lewat anggaran subsidi pajak. Pegawai menerima nilai PPh tersebut sebagai tambahan uang tunai. Skema ini berbeda dengan tunjangan pajak swasta karena sumber pembiayaannya APBN.
PMK 105/2025 menggunakan PPh 21 DTP sebagai instrumen menjaga daya beli pekerja sektor padat karya yang sensitif terhadap pelemahan permintaan global. Skema ini melengkapi insentif PPN DTP dan PPh badan untuk sektor tertentu.
Dasar Hukum
Kerangka hukumnya bertingkat. Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah dengan UU 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), Pasal 21 mengatur pemotongan PPh atas penghasilan pekerjaan. PMK 105/2025 Pasal 2 dan Pasal 3 menetapkan kriteria pemberi kerja dan pegawai yang berhak. Lampiran A PMK 105/2025 memuat 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang masuk lingkup fasilitas.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-DJP) tentang tata cara administrasi PPh 21 DTP era coretax menjadi rujukan teknis untuk format pelaporan dan kode objek pajak.
Sektor yang Berhak
PMK 105/2025 menyasar lima kelompok industri. Pertama, alas kaki. Kedua, tekstil dan pakaian jadi. Ketiga, furnitur. Keempat, kulit dan barang dari kulit. Kelima, pariwisata, termasuk hotel berbintang, restoran, dan jasa perjalanan wisata. Rinciannya tertuang dalam 133 KLU pada Lampiran A.
Pemberi kerja yang ingin memastikan kelayakan dapat mencocokkan KLU pada SK Pengukuhan PKP atau profil di coretax dengan daftar di Lampiran A.
Kriteria Pegawai yang Berhak
PMK 105/2025 mengatur dua kategori pegawai. Pegawai tetap berhak jika gaji bulanan per Januari 2026 atau bulan pertama kerja paling banyak Rp10.000.000. Pegawai tidak tetap berhak jika upah harian paling banyak Rp500.000 atau upah bulanan paling banyak Rp10.000.000.
Kriteria gaji bersifat snapshot pada Januari 2026. Apabila pegawai mengalami kenaikan gaji menjadi di atas Rp10 juta sepanjang tahun, hak atas fasilitas tetap melekat sepanjang gaji awal memenuhi syarat. Hal ini ditegaskan oleh DJP dalam materi sosialisasi PMK 105/2025.
Tarif dan Batas Insentif
Nilai PPh 21 DTP yang diterima pegawai berkisar antara Rp60.000 sampai Rp600.000 per bulan, tergantung struktur gaji dan status PTKP. Perhitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 sesuai PMK 168/2023, lalu hasil potongan dibayar pemerintah dan ditambahkan ke take-home-pay.
Fasilitas berlaku 12 bulan, dari masa pajak Januari 2026 sampai Desember 2026. Pemerintah memperkirakan sekitar 2,22 juta pekerja menjadi penerima manfaat.
Cara Pemberi Kerja Memberikan PPh 21 DTP
Langkah praktisnya sebagai berikut. Pertama, hitung PPh 21 terutang setiap masa pajak dengan TER seperti biasa. Kedua, alih-alih memotongnya dari gaji pegawai, bayarkan nilai PPh tersebut sebagai uang tunai bersama pembayaran gaji bulanan. Ketiga, buat bukti potong PPh 21 dengan kode objek pajak DTP yang ditetapkan DJP.
Keempat, laporkan SPT Masa PPh 21 melalui coretax setiap bulan. Pelaporan PPh 21 DTP wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pemberi kerja terlambat lapor, fasilitas DTP atas masa pajak tersebut dapat gugur dan PPh menjadi tanggungan pemberi kerja.
Cara Pegawai Mengecek Hak
Pegawai dapat mengecek tiga hal. Pertama, KLU perusahaan tempat bekerja masuk Lampiran A PMK 105/2025. Kedua, gaji pokok bulanan di slip gaji per Januari 2026 tidak melebihi Rp10 juta. Ketiga, slip gaji menunjukkan penambahan komponen PPh 21 DTP, biasanya tertera sebagai "PPh 21 Ditanggung Pemerintah" atau sejenisnya.
Apabila ada keraguan, pegawai dapat meminta klarifikasi ke bagian HR atau payroll. Bukti potong PPh 21 juga dapat dilihat di akun coretax pegawai setelah perusahaan melapor.
Contoh Kasus
Ibu A bekerja sebagai operator produksi di pabrik tekstil dengan gaji pokok Rp6.500.000 per bulan, status TK/0. PTKP TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun. Penghasilan kena pajak bulanan dengan TER kategori A pada gaji Rp6,5 juta menghasilkan PPh 21 sekitar Rp97.500 per bulan.
Dengan PMK 105/2025, Rp97.500 itu tidak dipotong. Ibu A menerima take-home-pay penuh ditambah Rp97.500 sebagai PPh 21 DTP. Pemberi kerja tetap mencatat angka tersebut sebagai PPh terutang yang ditanggung pemerintah dan melapornya di SPT Masa.