Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 4 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN yang terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 17 dan Pasal 8 UU PPN. DPP pada umumnya adalah harga jual tidak termasuk PPN. Untuk transaksi tertentu, DPP menggunakan nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (PMK No. 75/PMK.03/2010), misalnya untuk kendaraan bermotor bekas, jasa biro perjalanan, jasa pengiriman, atau penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual.
Kamus Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak Keluaran dihitung dari DPP dikali tarif PPN yang berlaku. Pemungutan Pajak Keluaran wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor (jika PK > PM) atau lebih bayar (jika PM > PK).
Kamus Pajak
Impor BKP (Barang Kena Pajak)
Impor BKP adalah setiap kegiatan memasukkan barang kena pajak ke dalam daerah pabean Indonesia, yang merupakan objek PPN. PPN atas impor dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat penyelesaian dokumen impor (PIB). Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lainnya. Importir juga dapat dikenai PPh Pasal 22 impor sebagai pajak di muka.
Kamus Pajak
Sanksi Administrasi Pajak
Sanksi Administrasi Pajak adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan administrasi perpajakan, terdiri dari denda, bunga, dan kenaikan. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 sampai Pasal 15 UU KUP. Jenis sanksi: Denda (misalnya, Rp 100.000 untuk terlambat lapor SPT Orang Pribadi, Rp 1.000.000 untuk Badan; 2% dari DPP untuk e-Faktur yang tidak sesuai); Bunga (2% per bulan atas pajak yang terlambat dibayar, maksimal 24 bulan berdasarkan Pasal 9 ayat 2b UU KUP); Kenaikan (50% atau 100% dari pajak kurang bayar tergantung kondisi). Sanksi pidana berbeda dari sanksi administrasi dan diatur secara terpisah.