Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 3 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah persentase penghasilan neto yang ditetapkan DJP dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sebagai pengganti pembukuan. Dasar hukumnya adalah Pasal 14 UU PPh dan PER-17/PJ/2015. Persentase norma bervariasi antara 15-70% tergantung jenis usaha dan lokasi (ibukota provinsi, kota besar, atau daerah lainnya). Wajib Pajak yang menggunakan NPPN harus memberitahukan kepada DJP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan.
Kamus Pajak
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU KUP. DJP menerbitkan SKPKB apabila: berdasarkan pemeriksaan ditemukan pajak kurang dibayar; SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan; berdasarkan keterangan lain pajak tidak atau kurang dibayar; kewajiban pembukuan tidak dipenuhi. Sanksi SKPKB berupa bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan) atau kenaikan 50-100% tergantung jenis pajak dan alasan penerbitan.
Kamus Pajak
Pekerjaan Bebas
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan, tanpa terikat hubungan kerja dengan pihak pemberi kerja. Definisi ini ditetapkan dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Profesi yang termasuk kategori pekerjaan bebas mencakup tenaga ahli (pengacara, akuntan publik, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris, konsultan), pemain musik dan pembawa acara, olahragawan, penasihat, pengajar dan pelatih, pengarang dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor MLM, hingga pengusaha tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas dilaporkan dalam Formulir 1770 SPT Tahunan Orang Pribadi. Penghitungan penghasilan netonya dilakukan melalui pembukuan atau, bagi yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun, melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai Pasal 14 UU PPh.