Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 4 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang timbul setelah dilakukan penghitungan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 UU KUP. SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB wajib diterbitkan DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima secara lengkap. Atas kelebihan pembayaran berdasarkan SKPLB, DJP harus mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sejak SKPLB diterbitkan. Keterlambatan pengembalian dikenai bunga 2% per bulan.
Kamus Pajak
SKP (Surat Ketetapan Pajak)
SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007). SKP diterbitkan oleh DJP setelah melakukan pemeriksaan atau penelitian atas SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak. Jangka waktu penerbitan SKP adalah 5 tahun sejak akhir masa pajak atau tahun pajak. Wajib Pajak yang tidak setuju atas SKP dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan sejak tanggal SKP.
Kamus Pajak
Restitusi Pajak
Restitusi Pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang telah membayar atau dipotong/dipungut pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 dan 17B UU KUP serta Pasal 9 ayat (4) UU PPN. Proses restitusi diawali dengan pengajuan permohonan dalam SPT, kemudian DJP melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan SKPLB jika kelebihan terbukti. Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan untuk PPh Badan, 12 bulan untuk PPN (tanpa pemeriksaan); 8 bulan untuk PKP risiko rendah (pengembalian pendahuluan). DJP memberikan bunga 2% per bulan atas restitusi yang terlambat dibayar.
Kamus Pajak
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU KUP dan PMK No. 17/PMK.03/2013. Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan Lapangan (di lokasi Wajib Pajak, jangka waktu 4-8 bulan) dan Pemeriksaan Kantor (di KPP, jangka waktu 3-6 bulan). DJP dapat memeriksa SPT yang lebih bayar, SPT rugi, atau secara acak. Wajib Pajak berhak mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum SKP diterbitkan.