Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 4 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
Omzet Bruto (Pajak UMKM)
Omzet bruto dalam konteks perpajakan UMKM adalah seluruh penerimaan bruto dari kegiatan usaha dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya apapun. Omzet bruto digunakan sebagai dasar pengenaan PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh (tarif nol persen).
Kamus Pajak
UMKM Pajak Final
Skema perpajakan khusus bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. PPh dikenakan secara final sebesar 0,5% dari omzet bruto, tanpa perlu menghitung penghasilan neto atau melakukan koreksi fiskal. Jangka waktu penggunaan skema ini berbeda-beda: 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk CV/Firma/persekutuan, dan 3 tahun untuk PT. Setelah masa tersebut habis, WP wajib beralih ke skema PPh normal.
Kamus Pajak
PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan)
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam satu tahun pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Tarif PPh Badan umum adalah 22% sejak tahun pajak 2022 (sebelumnya 25%). Wajib Pajak badan dalam negeri yang merupakan perseroan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di BEI mendapat tarif lebih rendah 3% (menjadi 19%). UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% (PP No. 55 Tahun 2022).
Kamus Pajak
Firm Splitting (Pecah Usaha)
Firm splitting adalah praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas terpisah dengan tujuan utama menghindari atau menurunkan beban pajak. Dalam konteks PPh Final UMKM Indonesia, firm splitting umumnya dilakukan dengan mendirikan beberapa entitas usaha (PT Perorangan, CV, atau menempatkan usaha atas nama pasangan dan anggota keluarga) agar peredaran bruto masing-masing tetap di bawah threshold Rp4,8 miliar per tahun, sehingga setiap entitas tetap berhak atas tarif final 0,5%. Pasal 57 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 secara eksplisit menutup celah ini dengan mengharuskan agregasi peredaran usaha WP OP bersama seluruh PT Perorangan yang dimilikinya, serta omzet pasangan suami-istri, sebelum threshold dievaluasi.